Salam sobat Corner, memiliki hunian rumah sendiri tentu jauh lebih menyenangkan, apalagi bila rumah yang anda miliki lebih dari satu unit, tentunya rumah yang lain dapat menjadi pundi-pundi penghasilan tambahan keuangan anda dengan cara menyewakan atau mengontrakan rumah anda. lantas bagaimanakah metode kalian dalam mentapkan harga sewa atau harga kontrak? apakah sama seperti yang akan saya bahas atau memiliki cara tersendiri? berikut marilah kita simak beberapa pembahasan saya tentang cara dalam menentukan harga sewa rumah.
Beberapa alasan kebanyakan orang melakukan sewa atau mengontrak suatu rumah atau apartemen adalah keuangan yang tidak memadai untuk membeli rumah pribadi, tempat tinggal yang tidak menetap (contoh: kontrak tugas kerja yang berpidah-pidah), masih dalam tahap sekolah atau studi kuliah, tempat tinggal yang jauh dari tempat berkerja ataupun tempat tinggal yang tidak memadai.
Melihat faktor-faktor diatas, maka saat ini banyak orang di Indonesia menginvestasikan uangnya pada properti baik itu rumah ataupun apartemen dengan maksud dapat memiliki pasif income, akan tetapi bila properti yang anda milki tidak ada penyewa maka bukannya pasif income yang anda terima melainkan menanggung biaya tambahan untuk membayar biaya rekening listrik, air PDAM, biaya perawatan dan keamanan, dan biaya lainnya.
Perlu diketahui juga bahwa sewa dan kontrak pada dasarnya adalah perihal yang sama yaitu perjanjian meminjamkan suatu benda kepemilikan seseorang atau badan usaha atau hukum yang tidak bergerak (properti, rumah, tanah atau apartemen) atau bergerak (mobil, motor, dsb) kepada pihak lain dengan persyaratan- persyaratan yang telah disetujui kedua belah pihak yaitu pemilik dan penyewa, tetapi terdapat sedikit perbedaan dalam penerapannya mengenai sewa dan kontrak, umumnya sewa lebih bersifat fleksibel dan tidak terlalu banyak pasal perihal perjanjian, seperti contoh menyewakan rumah dapat dilakukan dalam hitungan bulanan. berbeda dengan kontrak yang jauh lebih mengikat secara rinci, umumnya dilakukan dalam hitungan perjanjian tahunan.
Menyewakan properti juga harus dengan harga yang pantas, bila anda menaruh harga telalu tinggi tentu sulit untuk cepat laku (disewa) dan bila terlalu murah anda yang rugi. baiklah kita simak tiga cara menentukan harga sewa rumah atau apartemen:
1. Berdasarkan harga beli awal, umumnya di hitung dari harga awal anda membeli properti. yaitu: 5 persen untuk rumah dan 8 persen untuk apartemen. rumus perhitungan adalah harga properti dikali (x) capital rate (%) = harga sewa pertahun.
- Contoh harga properti rumah 500 juta, maka: 500 juta x 5 persen = 25 juta pertahun
2. Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), umumnya digunakan untuk properti lama atau sudah berusia lebih dari dua tahun. persentase yang sama juga ditetapkan seperti pada penilaian harga beli awal. rumus adalah NJOP x capital rate = harga sewa pertahun.
- Contoh NJOP tahun ini adalah 700 juta, maka: 700 juta x 5 persen = 35 juta pertahun.
- Untuk harga sewa perbulan, maka tingal di bagi lagi 12 bulan dari nilai sewa pertahun.
3. Berdasarkan harga pasar, perhitungan ini banyak digunakan orang dan dirasa paling ideal dalam menentukan harga sewa dan lebih kompetitif. survey harga dapat dilakukan dengan perbandingan dengan daerah sekitar atau properti yang mirip dengan yang anda miliki, agar anda mendapatkan harga yang layak untuk ditetapkan sebagai harga sewa.
Demikian sobat Corner yang mungkin dapat menjadi masukan tambahan bagi sobat semua dan semoga bermanfaat. baca juga artikel lainnya
Pengertian akad kredit KPR