Akad kredit adalah rangkaian dari proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dimana setelah melalui proses pemeriksaan dokumen-dukemen persyaratan kredit yang anda serahkan sebelumnya, dan kemudian setelah itu dilakukan analisis resiko kredit dan survey penilaian properti yang menjadi agunan/jaminan telah di nilai dan memenuhi syarat dan ketentuan pihak pemberi dana kredit, maka pengajuan KPR anda disetujui dan anda akan menerima Surat Penegasan Persetujuan Penyedian Kredit (SP3K) oleh pihak pemberi dana pinjaman kredit tersebut (Bank atau non Bank) dan persyaratan dalam SP3K anda lengkapi maka proses selanjutnya adalah akad kredit itu sendiri.
Di dalam akad kredit pihak pemberi dana kredit akan menjelaskan kepada debitur tentang jangka waktu KPR, besarnya angsuran kredit perbulan, sistem suku bunga, cara pelunasan kredit dengan cepat, hal-hal yang dilakukan bila debitur menunggak membayar angsuran, dsb dan disaksikan oleh pihak notaris yang sudah ditentukan.
Selain uang muka KPR, ada juga biaya-biaya yang wajib anda bayarkan ketika dimulai akad kredit yaitu:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Biaya Akad Jual Beli.
- Biaya Administrasi.
- Biaya Provisi Bank.
- Biaya Notaris.
- Biaya APHT.
- Biaya Penilai/Appraisal.
- Angsuran Pertama.
- Biaya Asuransi Jiwa dan Kebakaran.
- Biaya balik nama.
- Biaya peningkatan Hak dari HGB ke SHM.
- Materai.
Biaya-biaya tambahan diatas jumlahnya cukup besar untuk anda bayarkan maka ketersediaan dana lebih penting adanya, agar anda tidak terkejut dengan biaya tambahan yang mungkin tidak anda ketahui sebelumnya.
Memilki rumah tempat tinggal memang jauh lebih menyenangkan dan membuat anda lebih nyaman untuk tinggal didalamnya, daripada anda harus menyewa dan terus direpotkan untuk berpindah-pindah tempat karena harga sewa rumah yang terus menurus naik tiap tahunnya ataupun lingkungan tempat tinggal yang kurang bersahabat bagi anda. tetapi saya ingin menyampaikan sebelum anda membeli rumah dengan kredit, hal yang perlu anda ketahui adalah seperti yang saya sampaikan dibawah ini:
Adapun hal-hal yang penting untuk anda cermati juga, karena ketika anda sudah menadatangani Akad Kredit maka sudah menjadi tanggung jawab anda sepenuhnya untuk melakukan pembayaran dan hal-hal terkait lainnya. Berikut beberapa poin penting yang dapat anda pelajari:
- Pelajari isi Perjanjian Kredit (PK).
- Sejauh mana cover asuransi yang ada.
- Pastikan lama waktu penyelesaian bangunan rumah dan kontrol selalu proses pengerjaan bangunan.
- Cermati saat serah terima bangunan dan kualitas banguan (umumnya dari pihak developer memberikan dua atau tiga bulan masa force majure atau masa pemeliharaan bangunan).
- Instalasi listrik dan PDAM apakah sudah terpasang dengan baik.
Perihal diatas wajib anda ketahui sebelum melakukan perjanjian akad kredit jangan terlalu senang bila anda telah mendapatkan bantuan pinjaman untuk dapat memilki hunian tempat tinggal yaitu rumah atau semacamnya perlu ditekankan bahwa semuanya adalah hutang dan tentunya dalam hutang, anda tidak membayar pokok pinjaman hutang anda tetapi ada kewajiban bunga pinjaman yang juga perlu anda bayarkan. sebaiknya sebelum semua itu tentukan dahulu perhitungan yang matang mengenai jumlah nominal yang akan anda bayarkan beserta bunganya dan metode penetapan bunga yang anda tanggung, jangan sampai anda malah terjebak dalam biaya tanggungan yang jauh lebih besar dari yang anda perkirakan.
Demikian sobat Corner. sekiranya apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat bagi anda yang ingin melakukan KPR rumah. Baca juga artikel terkait tips renovasi rumah